You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sosialisasi Kode Etik Pergub DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2017
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

Pegawai BPPBJ Disosialisasikan Pergub No 3 Tahun 2017

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa kepada para pegawai Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta.

Sosialisasi kode etik di BPPBJ ini terlihat sederhana tapi sebetulnya menentukan

Sosialisasi yang digelar di Gedung Blok H Balai Kota DKI Jakarta tersebut dihadiri Deputi Pencegahan Terhadap Korupsi KPK, Aida Ratna Zulaiha, Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Asisten Bidang Perekonomian Sekretaris Daerah (Sekda)  DKI Jakarta, Franky Mangatas Panjaitan mengatakan, sosialisasi ini diperlukan sebagai acuan pegawai BPPBJ DKI Jakarta agar mengikuti aturan dan tidak terjerumus ke hal-hal  yang tidak diinginkan.

BPPBJ Evaluasi Pendampingan TP4D Kejati DKI

"Sosialisasi kode etik di BPPBJ ini terlihat sederhana tapi sebetulnya menentukan. Khususnya saat realisasi anggaran," katanya saat membuka sosialisasi di lokasi, Rabu (1/3).

Ia melanjutkan, melalui sosialisasi pergub ini, para pegawai BPPBJ DKI akan mengikuti tahapan pekerjaan sesuai kode etik dan analisa.

"Kalau ada proses diikuti dengan baik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye8529 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1296 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1201 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1128 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye944 personBudhi Firmansyah Surapati